Edward Akbar Diduga Gelapkan Mobil Kimberly Ryder selama 1 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:08 WIB
loading...
Edward Akbar Diduga...
Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar, atas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Juni 2024. Foto/Instagram Edward Akbar
A A A
JAKARTA - Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar, atas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Juni 2024.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan dari Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar. Edward diduga telah melakukan penggelapan mobil tersebut selama satu tahun, dari 2023 hingga 2024.

"Jadi untuk itu (penggelapan mobil) tahun kemarin Mei 2023. Kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).



"Kurang lebih (satu tahun mobil milik Kimberly digelapkan)," lanjut Nurma.

Untuk saat ini, Nurma belum menjelaskan kronologis penggelapan mobil itu secara detail. Sebab, kasusnya masih didalami oleh penyidik.

Nurma juga tak menyebutkan detail jenis mobil yang kini ada di tangan Edward.

"Nanti kita perjelas. Yang jelas ada satu unit roda empat yang dititipkan," jelas Nurma.

Selain EA, Kimberly Ryder juga melaporkan NL atas dugaan penggelapan mobil tersebut.



Sementara itu, Kimberly Ryder bersama sang ibundanya, Irvina Zainal, juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Kita memang sudah memeriksa dua orang saksi yaitu pelapor atau korban, dan satu lagi ibu dari KR. Setelah dilaporkan kemudian kita bersurat untuk dipanggil meminta keterangan," jelas Nurma Dewi.

Selain melaporkan, Kimberly Ryder juga melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada Jumat (12/7/2024) lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang cerai perdana Kimberly Ryder dan Edward Akbar akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2024.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)